Sabtu, 01 Mei 2010
Kamis, 18 Maret 2010
MISTERI BINTANG
Senin, 15 Maret 2010
PERANAN PEMETAAN POTENSI EKONOMI DAERAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA
Nuraina, SKM,MSi
Kabid Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Bappeda Kabupaten Aceh Utara
1. Pendahuluan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka setiap Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai daerah otonom dituntut untuk dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang dimanatkan dalam undang-undang tersebut, maka kecepatan dan optimalisasi pembangunan dimaksud akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena dapat menimbulkan kemunduran dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah, serta ketidakleluasaan daerah untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya.
Pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara yang merupakan bagian dari Provinsi Aceh, sangat dipengaruhi oleh kondisi konflik antara NKRI dengan GAM, berlanjut dengan bencana alam gempa dan tsunami serta pemekaran daerah diimana berpindahnya ibu kota Kabupaten Aceh Utara ke kota Lhoksukon. Kemudian dengan terjadinya MoU antara NKRI dengan GAM, yang berkonsekuensi pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dengan demikian tantangan yang akan dihadapi Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian dalam pembangunan sangat tergantung pada kearifan dalam pengelolaan potensi ekonomi daerahnya, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi Pasca Migas. Sehingga memerlukan arah dan kebijakan dan strategi pembangunan yang tepat, melalui perencanaan pembangunan berdasarkan potensi daerah yang sinergis dengan hasil pemetaan potensi ekonomi daerahnya. Pemetaan potensi ekonomi daerah merupakan basis strategis dalam menyusun perencanaan pengembangan ekonomi daerah, dalam rangka upaya mendorong optimalisasi kinerja pembangunan daerah melalui proses penyusunan rencana yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pada tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran sampai sejauh mana peranan dan manfaat pemetaan potensi ekonomi daerah terhadap pembangunan daerah , sedangkan tujuannya untuk dapat menjadi bahan masukan kepada para steak holder dalam pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara
3. Pembangunan dan Potensi Ekonomi Daerah
a. Pembangunan Daerah
Pembangunan adalah upaya suatu masyarakat bangsa yang merupakan perubahan sosial yang besar dalam berbagai bidang kehidupan ke arah masyarakat yang lebih maju dan baik sesuai dengan pandangan masyarakat bangsa itu (Tjokroamidjojo,1996).
Pembangunan daerah adalah usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat daerah yang dilakukan secara terus-menerus, berlandaskan kemampuan daerah, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan daerah, nasional dan global. Pengertian daerah disini mencakup daerah kabupaten/kota dan daerah propinsi masing-masing sebagai daerah otonom.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 Bab I pasal 1 menyatakan bahwa Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
b. Potensi Ekonomi Daerah
Potensi ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.
Potensi sumberdaya ekonomi khususnya sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) pada prinsipnya dapat dikategorikan menjadi 3 bagian, meliputi : a. sumberdaya alam yang tidak pernah habis (renewable-perpetual resources), b. sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable or exhaustible resources), c. sumberdaya alam yang potensial untuk diperbarui (potentially renewable resources).
Disamping komponen sumberdaya alam, pada saat ini peranan sumberdaya manusia (human resources) dalam konteks kegiatan pembangunan ekonomi termasuk pembangunan ekonomi daerah (wilayah) semakin signifikan. Faktor sumberdaya manusia ini telah menghadirkan suatu proses pemikiran baru dalam telaah teori-teori pembangunan ekonomi, yang menempatkan sumberdaya manusia sebagai poros utama pembangunan ekonomi baik dalam skala global, nasional maupun daerah. Strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya manusia (human resources development) dianggap sangat relevan dan cocok dengan kondisi dan karakter pembangunan ekonomi
4. Peranan Potensi Sumberdaya Ekonomi Dalam Pembangunan Daerah
Dalam era otonomi daerah kecepatan dan optimalisasi pembangunan daerah, akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah.
Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat keterbatasan dimaksud adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, seiring dengan semangat desentralisasi, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumberdaya alam sudah diserahkan kepada daerah, yang selama ini tidak tersentuh oleh kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota (pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 1999), sangat memerlukan pengelolaan manajemen sumberdaya alam sehingga pengelolaan, ketersediaan, dan kebijakan yang tepat, relevan serta komprehensif dapat menjamin percepatan proses pembangunan daerah dan penguatan tatanan ekonomi daerah yang pada gilirannya dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan.
5. Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah
Sistem pentransformasian data menjadi basis pengetahuan yang diharapkan mampu mendukung kebijakan pengembangan potensi ekonomi daerah bagi pencapaian kinerja kemajuan sesuai yang diharapkan. Pemetaan potensi ekonomi daerah dilakukan untuk mengetahui keunggulan komparatif suatu daerah menuju penciptaan daya saing dan merancang rencana serta menentukan strategi pembangunan ekonomi di Daerah untuk pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing yang tinggi.
Faktor kunci keberhasilan kegiatan pemetaan potensi ekonomi daerah, sangat tergantung pada komitmen yang kuat dan visi serta persepsi yang sama antara penyedia dan pengguna data serta didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Disisi lain untuk keberlanjutan kegiatan pemetaan potensi ekonomi daerah, diperlukan peran aktif semua pihak di Daerah terutama dalam melakukan koordinasi penyiapan data/informasi yang terkini dan senantiasa dilakukan up date data serta dukungan dana sehingga pemetaan potensi ekonomi daerah dapat berkelanjutan.
Pada kegiatan pemetaan potensi ekonomi daerah menurut Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depatemen Dalam Negeri meliputi 9 indikator penting, seperti : Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia, Sumberdaya Sosial, Aktivitas dan Komoditas Ekonomi, Infrastruktur dan Fasilitas Umum, Penataan Ruang, Penganggaran Belanja Daerah, Interaksi Antar Daerah, Kinerja Pembangunan Daerah, kemudian dapat difahami, dianalisis dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
6. Peranan Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah Terhadap Pembangunan Daerah
Kegiatan pemetaan potensi ekonomi daerah, dilakukan untuk mengetahui keunggulan komparatif suatu daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dalam merancang rencana pembangunan daerah, kemudian digunakan untuk menentukan strategi pembangunan ekonomi di Daerah untuk pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing yang tinggi. Sehingga peta potensi dimaksud dapat memberikan arah dan kebijakan yang akan diambil dalam pengembangan potensi ekonomi daerah akan lebih terfokus dan mempunyai dasar yang kuat.
Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 Bab I pasal 1).
Pemanfaatan Sumber daya yang dapat mendukung optimalisasi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi daerah secara lebih komprehensif, sangat tergantung pada peta potensi ekonomi daerah, karena dengan adanya peta potensi ekonomi daerah, Pemerintah Daerah akan lebih mudah dan cepat untuk menentukan peluang yang bisa dimanfaatkan/dikembangkan dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakatnya serta memberi kemudahan dalam menetapkan potensi apa yang paling potensial untuk dikembangkan dan yang mempunyai nilai tambah tinggi.
7. Rekomendasi
Mencermati perkembangan dalam pengelolaan potensi sumber daya di Daerah Kabupaten Aceh Utara, masih menemui hambatan akibat keterbatasan dalam memiliki data/informasi ataupun kurang akuratnya data yang berkaitan dengan potensi sumber daya ekonomi daerah, kiranya perlu direkomendasikan, sebagai berikut :
a. Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah sangat diperlukan, terutama sekali dihadapkan dengan kondisi ekonomi daerah Pasca Migas, sehingga sehingga dapat menetapkan potensi yang paling potensial untuk dikembangkan dan yang mempunyai nilai tambah tinggi, sehingga dapat lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
b. Faktor kunci keberhasilan dalam pemetaan potensi ekonomi daerah sangat diperlukan adanya komitmen yang kuat dan visi serta persepsi yang sama antara penyedia dan pengguna data serta didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai.
c. Dalam penyusunan peta potensi ekonomi daerah perlu ada kerjasama semua pihak (penyedia dan pengguna) sehingga hasil pemetaan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan untuk merancang perencanaan dan kebijakan pengembangan potensi ekonomi daerah dan pembangunan daerah.
PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENILAIAN ASET SEBAGAI EQUITI NERACA KEUANGAN PEMDA
Tidak boleh ada satu pun ASET Aceh Utara yang hilang, dengan begitu saja tanpa menempuh jalur hukum dan Undang-undang yang telah ditetapkan atau suatu kebijakan.
Dalam kondisi pasca migas, Kabupaten Aceh Utara secara pasti akan mengalami Defisit Anggaran, hal ini juga disebabkan kurang berjalannya KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SECARA KESELURUHAN : Yaitu tampilan dari sumber daya alam, Sumber daya manusia dan Infrastruktur.
Dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, Persaingan Dunia usaha semakin ketat, menghadapi hal tersebut pula secepatnya dilakukan penilaian ASET. Guna untuk mengetahui berapa kekayaan Daerah ( Dari Aset yang ada ) baik yang bergerak maupun yang tetap.
Aset merupakan salah satu indikator KINERJA Pemerintah Daerah dalam pemanfaatannya. Yang merupakan unsur untuk meningkatkan Efisiensi dan kinerja perusahaan dalam rangka memenangkan daya saing, dengan berpola pikir CEO.
Keputusan menteri No 29 Tahun 2002 Pasal 105, (dengan mengacu pada pedoman penilaian Aset). Untuk menyusun NERACA AWAL DAERAH. Dimana Aset juga merupakan komponen penting dari NERACA.harus ditampilkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya, Artinya Telah terlaksananya Inventarisasi Aset, dari aspek
Mengetahui Aset apa saja yang akan dinilai, baik jenis maupun jumlahnya
Melakukan Legal audit,yaitu kejelasan hukum dari Aset tersebut.
Melakukan penilaian Aset
Dengan demikian Aset Daerah menjadi jelas Legalitasnya,sehingga dalam pengelolaannya secara manajemen Aset merupakan POTENSI EKONOMI. Dari Sektor Aset PEMDA,baik yang aktif maupun tetap. Dengan demikian Fungsi Bupati / Wali
Daerah dapat dipandang sebagai suatu perusahaan untuk ditingkatkan EFISIENSI Dan KINERJANYA. Dengan mengetahui nilai ASET yang sebenarnya ( ROA ) Dapat ditingkatkan. Secara wajar sesuai dengan nilainya,
Meskipun ASET bukan satu-satunya cara untuk mengakibatkan EFISIENSI dan KINERJA Daerah, Kenyataannya yangb terjadi selama ini di Kabupaten Aceh Utara menunjukkan banyak Aset daerah yang IdLE dan hanya memerlukan biaya, tanpa menghasilkan pendapatan,
Semoga Optimalisasi ASET melalui PENILAIAN ASET Secara besar akan dapat menghasilkan PAD dan mempunyai pengaruh besar dalam peningkatan efisiensi sekaligus menghargai jerih payah masa lalu. Inilah suatu cerminan konsep pembanggunan yang berkelanjutan,sustaianeble develobment
PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENILAIAN ASET SEBAGAI EQUITI NERACA KEUANGAN PEMDA
( Koordinasi Bidang Ekonaker BAPPEDA Kab. ACEH UTARA )
Tidak boleh ada satu pun ASET Aceh Utara yang hilang, dengan begitu saja tanpa menempuh jalur hukum dan Undang-undang yang telah ditetapkan atau suatu kebijakan.
Dalam kondisi pasca migas, Kabupaten Aceh Utara secara pasti akan mengalami Defisit Anggaran, hal ini juga disebabkan kurang berjalannya KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SECARA KESELURUHAN : Yaitu tampilan dari sumber daya alam, Sumber daya manusia dan Infrastruktur.
Dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, Persaingan Dunia usaha semakin ketat, menghadapi hal tersebut pula secepatnya dilakukan penilaian ASET. Guna untuk mengetahui berapa kekayaan Daerah ( Dari Aset yang ada ) baik yang bergerak maupun yang tetap.
Aset merupakan salah satu indikator KINERJA Pemerintah Daerah dalam pemanfaatannya. Yang merupakan unsur untuk meningkatkan Efisiensi dan kinerja perusahaan dalam rangka memenangkan daya saing, dengan berpola pikir CEO.
Keputusan menteri No 29 Tahun 2002 Pasal 105, (dengan mengacu pada pedoman penilaian Aset). Untuk menyusun NERACA AWAL DAERAH. Dimana Aset juga merupakan komponen penting dari NERACA.harus ditampilkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya, Artinya Telah terlaksananya Inventarisasi Aset, dari aspek
Mengetahui Aset apa saja yang akan dinilai, baik jenis maupun jumlahnya
Melakukan Legal audit,yaitu kejelasan hukum dari Aset tersebut.
Melakukan penilaian Aset
Dengan demikian Aset Daerah menjadi jelas Legalitasnya,sehingga dalam pengelolaannya secara manajemen Aset merupakan POTENSI EKONOMI. Dari Sektor Aset PEMDA,baik yang aktif maupun tetap. Dengan demikian Fungsi Bupati / Wali
Daerah dapat dipandang sebagai suatu perusahaan untuk ditingkatkan EFISIENSI Dan KINERJANYA. Dengan mengetahui nilai ASET yang sebenarnya ( ROA ) Dapat ditingkatkan. Secara wajar sesuai dengan nilainya,
Meskipun ASET bukan satu-satunya cara untuk mengakibatkan EFISIENSI dan KINERJA Daerah, Kenyataannya yangb terjadi selama ini di Kabupaten Aceh Utara menunjukkan banyak Aset daerah yang IdLE dan hanya memerlukan biaya, tanpa menghasilkan pendapatan,
Semoga Optimalisasi ASET melalui PENILAIAN ASET Secara besar akan dapat menghasilkan PAD dan mempunyai pengaruh besar dalam peningkatan efisiensi sekaligus menghargai jerih payah masa lalu. Inilah suatu cerminan konsep pembanggunan yang berkelanjutan,sustaianeble develobment