PERANAN PEMETAAN POTENSI EKONOMI
DAERAH
DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN ACEH UTARA
KABUPATEN ACEH UTARA
Nuraina, SKM,MSi
Kepala Kantor Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Utara
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah, maka setiap Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai daerah otonom
dituntut untuk dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya otonomi daerah
adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan tujuan pembangunan
daerah sebagaimana yang dimanatkan dalam undang-undang tersebut, maka kecepatan dan optimalisasi pembangunan
dimaksud akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya
ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena dapat menimbulkan
kemunduran dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah, serta ketidakleluasaan
daerah untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya.
Pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara yang merupakan bagian dari Provinsi
Aceh, sangat dipengaruhi oleh kondisi konflik antara NKRI dengan GAM, berlanjut
dengan bencana alam gempa dan tsunami serta pemekaran daerah diimana berpindahnya
ibu kota Kabupaten Aceh Utara ke kota Lhoksukon. Kemudian dengan terjadinya MoU
antara NKRI dengan GAM, yang
berkonsekuensi pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
Dengan
demikian tantangan yang akan dihadapi Daerah
Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan pendapatan daerah dan
kemandirian dalam pembangunan sangat tergantung pada kearifan dalam pengelolaan
potensi ekonomi daerahnya, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi Pasca
Migas. Sehingga memerlukan arah dan kebijakan dan strategi pembangunan yang
tepat, melalui perencanaan pembangunan berdasarkan potensi daerah yang sinergis
dengan hasil pemetaan potensi ekonomi daerahnya. Pemetaan potensi ekonomi daerah merupakan basis
strategis dalam menyusun perencanaan pengembangan ekonomi daerah, dalam rangka
upaya mendorong optimalisasi kinerja pembangunan daerah melalui proses
penyusunan rencana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maksud dari pada tulisan ini adalah untuk memberikan
gambaran sampai sejauh mana peranan dan manfaat pemetaan potensi ekonomi daerah
terhadap pembangunan daerah , sedangkan tujuannya untuk dapat menjadi bahan
masukan kepada para steak holder dalam pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara
Pembangunan adalah
upaya suatu masyarakat bangsa yang merupakan perubahan sosial yang besar dalam
berbagai bidang kehidupan ke arah masyarakat yang lebih maju dan baik sesuai
dengan pandangan masyarakat bangsa itu (Tjokroamidjojo,1996).
Pembangunan daerah adalah usaha untuk
meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat daerah yang
dilakukan secara terus-menerus, berlandaskan kemampuan daerah, dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan daerah, nasional dan global. Pengertian daerah disini
mencakup daerah kabupaten/kota dan daerah propinsi masing-masing sebagai daerah
otonom.
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 Bab I pasal 1 menyatakan bahwa
Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,
berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Potensi ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau
segala sesuatu sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada
sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya
manusia yang dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai
modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.
Potensi sumberdaya ekonomi khususnya sumberdaya alam (natural
resources/endowment factors) pada prinsipnya dapat dikategorikan menjadi 3
bagian, meliputi : a. sumberdaya alam yang tidak pernah habis (renewable-perpetual
resources), b. sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable or
exhaustible resources), c. sumberdaya alam yang potensial untuk diperbarui (potentially
renewable resources).
Disamping komponen sumberdaya alam, pada saat ini peranan sumberdaya
manusia (human resources) dalam konteks kegiatan pembangunan ekonomi termasuk
pembangunan ekonomi daerah (wilayah) semakin signifikan. Faktor sumberdaya
manusia ini telah menghadirkan suatu proses pemikiran baru dalam telaah
teori-teori pembangunan ekonomi, yang menempatkan sumberdaya manusia sebagai
poros utama pembangunan ekonomi baik dalam skala global, nasional maupun
daerah. Strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya
manusia (human resources development) dianggap sangat relevan dan cocok dengan
kondisi dan karakter pembangunan ekonomi
Dalam era
otonomi daerah kecepatan dan optimalisasi pembangunan daerah, akan sangat
ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya
alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam
dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat
berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah.
Konsekuensi
lain yang ditimbulkan sebagai akibat keterbatasan dimaksud adalah
ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan
kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula
disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak
terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa
ini.
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas, seiring dengan semangat desentralisasi, sebagian
besar kewenangan pengelolaan sumberdaya alam sudah diserahkan kepada daerah,
yang selama ini tidak tersentuh oleh kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota (pasal
129 UU Nomor 22 Tahun 1999), sangat memerlukan pengelolaan manajemen sumberdaya
alam sehingga pengelolaan, ketersediaan, dan kebijakan yang tepat, relevan
serta komprehensif dapat menjamin
percepatan proses pembangunan daerah dan penguatan tatanan ekonomi daerah
yang pada gilirannya dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan.
Sistem
pentransformasian data menjadi basis pengetahuan yang diharapkan mampu
mendukung kebijakan pengembangan potensi ekonomi daerah bagi pencapaian kinerja
kemajuan sesuai yang diharapkan. Pemetaan potensi ekonomi daerah dilakukan untuk
mengetahui keunggulan komparatif suatu daerah menuju penciptaan daya saing dan merancang rencana serta menentukan
strategi pembangunan ekonomi di Daerah untuk pertumbuhan ekonomi, investasi dan
daya saing yang tinggi.
Faktor
kunci keberhasilan kegiatan pemetaan potensi ekonomi daerah, sangat tergantung
pada komitmen yang kuat dan visi serta
persepsi yang sama antara penyedia dan pengguna data serta didukung fasilitas
dan sumber daya manusia yang memadai. Disisi lain untuk keberlanjutan kegiatan
pemetaan potensi ekonomi daerah, diperlukan peran aktif semua pihak di Daerah
terutama dalam melakukan koordinasi penyiapan data/informasi yang terkini dan
senantiasa dilakukan up date data serta dukungan dana sehingga pemetaan potensi
ekonomi daerah dapat berkelanjutan.
Pada kegiatan
pemetaan potensi ekonomi daerah menurut Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depatemen Dalam Negeri meliputi 9
indikator penting, seperti : Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia, Sumberdaya
Sosial, Aktivitas dan Komoditas Ekonomi, Infrastruktur dan Fasilitas Umum,
Penataan Ruang, Penganggaran Belanja Daerah, Interaksi Antar Daerah, Kinerja
Pembangunan Daerah, kemudian dapat
difahami, dianalisis dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan pemetaan
potensi ekonomi daerah, dilakukan untuk mengetahui keunggulan komparatif suatu
daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dalam merancang rencana pembangunan daerah,
kemudian digunakan untuk menentukan strategi pembangunan ekonomi di Daerah
untuk pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing yang tinggi. Sehingga peta
potensi dimaksud dapat memberikan arah dan kebijakan yang akan diambil dalam
pengembangan potensi ekonomi daerah akan lebih terfokus dan mempunyai dasar
yang kuat.
Pembangunan daerah
adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun
peningkatan indeks pembangunan manusia (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 tahun 2008 Bab I pasal 1).
Pemanfaatan Sumber
daya yang dapat mendukung optimalisasi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan
ekonomi daerah secara lebih komprehensif, sangat tergantung pada peta potensi
ekonomi daerah, karena dengan adanya peta potensi ekonomi daerah, Pemerintah
Daerah akan lebih mudah dan cepat untuk menentukan peluang yang bisa
dimanfaatkan/dikembangkan dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan masyarakatnya serta memberi kemudahan dalam menetapkan potensi apa
yang paling potensial untuk dikembangkan dan yang mempunyai nilai tambah
tinggi.
7. Rekomendasi
Mencermati
perkembangan dalam pengelolaan potensi sumber daya di Daerah Kabupaten Aceh
Utara, masih menemui hambatan akibat keterbatasan dalam memiliki data/informasi ataupun kurang
akuratnya data yang berkaitan dengan potensi sumber daya ekonomi daerah,
kiranya perlu direkomendasikan, sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar